Cat-1
Cat-2
Cat-3
Cat-4
Februari 2013
Þ Peraturan Baris Berbaris.
Þ Peraturan baris berbaris diseluruh Indonesia hanya mengacu pada Peraturan Baris Berbaris Militer yang terdapat dalam Buku Peraturan tentang Baris Berbaris Angkatan Bersenjata. Buku ini disahkan oleh Surat Keputusan Pangab dan peraturan yang terakhir adalah Skep Pangab nomor : Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober, tetapi tahun 1992 ada perubahan pada Skep tersebut pada tempo langkah biasa dan langkah tegap dari 96 langkah tiap menit menjadi 120 langkah tiap menit.
Þ Di dalam peraturan ini dibagi dalam 2 bagian yaitu baris berbaris dengan menggunakan senjata dan baris berbaris tanpa senjata. Peraturan baris berbaris militer tersebut diterapkan disemua kegiatan baris berbaris, sehingga dalam latihan Paskibraka harus mengacu pada peraturan baris berbaris tanpa senjata yang berlaku dan tidak boleh menerapkan aturan-aturan sendiri.
Þ Pelatih.
Þ Karena yang mengeluarkan peraturan baris berbaris adalah militer maka dengan dasar itu pelatih Paskibraka diambil dari instansi militer karena dianggap lebih memahami peraturan tersebut dan dapat memberikan ilmu baris berbaris sesuai peraturan yang berlaku. Didalam perkembangannya pelatih disekolah banyak yang melibatkan para purna paskibraka untuk melatih baris berbaris, namun harus dipahami bahwa siapapun yang memberikan latihan baris berbaris baik dari unsur militer maupun sipil/purna paskibraka semuanya harus berpedoman pada Peraturan Baris Berbaris yang berlaku.
Þ Kewajiban Pelatih.
Þ Keberhasilan latihan baris berbaris sangat tergantung pada kualitas dan kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melatih hanya karena tugas tidak akan bisa mencapai hasil yang sempurna. Pelatih baris berbaris harus mempunyai kemampuan ilmu melatih sesuai peraturan peraturan yang berlaku dan kemampuan psikologis untuk mengerti kemampuan anak didiknya. Pelatih yang berkualitas harus mempunyai dasar-dasar melatih dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan sebaik-baiknya antara lain :
Þ Perasaan kasih sayang,
Þ Pelatih harus dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didiknya.
Þ Persiapan
Þ Persiapan yang baik akan menentukan keberhasilan latihan. Pelatih harus mempersiapkan program apa yang akan dilatihkan, pembagian waktu, alat –alat yang diperlukan, tempat dan lain sebagainya.
Þ Mengenal tingkatan anak didik.
Þ Kemampuan setiap anak didik berbeda-beda dalam menyerap materi latihan yang diberikan, oleh sebab itu pelatih harus dapat memahami kemampuan setiap anak didiknya dan memberikan metode latihan sesuai yang dibutuhkan sehingga pada akhirnya dapat dicapai suatu hasil yang optimal.
Þ Tidak sombong
Þ Keahlian dan kepandaian melatih bukanlah hal yang harus disombongkan atau hanya dipamerkan, melainkan wajib diamalkan dan diberikan kepada anak didiknya dengan kesabaran dan ketelatenan.
Þ Adil
Þ Pelatih harus dapat memberikan keseimbangan saat latihan dalam segala hal dengan cara memberikan pujian atau teguran tanpa membeda-bedakan satu dengan lainnya.
Þ Teliti
Þ Pelatih harus cermat dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gerakan setiap anak didiknya harus selalu diperhatikan sehingga dapat menerapkan gerakan sesuai dengan aturan yang benar.
Þ Sederhana
Þ Dalam memberikan penjelasan setiap gerakan pelatih harus mempergunakan bahasa dan kalimat yang sederhana sehingga mudah dipahami oelh setiap anak didik.
Þ Teladan
Þ Pelatih sebaiknya banyak memberikan dengan contoh-contoh gerakan, memberikan teladan dan selalu mengoreksi setiap anak didiknya sehingga mereka dapat melakukan gerakan dengan baik dan benar. Jika dilapangan pelatih sebaiknya tidak usah terlalu banyak bercerita atau memberikan pengarahan-pengarahan yang tidak perlu sebab yang diperlukan adalah pengulangan latihan-latihan setiap gerakan sehingga anak didik benar-benar memahami setiap gerakan dan dapat melaksanan dengan benar.
Þ Perbandingan pelatih
Þ Untuk latihan baris berbaris maka kualitas dan kemampuan pelatih sangat menentukan ratio pelatih dan anak didik. Untuk latihan baris berbaris maka ratio 1 : 15 atau 1 : 20 adalah ratio yang ideal, kalau terlalu banyak pelatih akan membuat anak didik menjadi bingung. Dalam melatih harus ditunjuk 1 orang pelatih yang akan mengatur pembagian-pembagian kelompok kecil, pemberian aba-aba gerakan dan lain sebagainya.
Þ Program latihan
Þ Tahap latihan baris berbaris adalah sebagi berikut :
Þ Gerakan ditempat.
Þ Gerakan baris berbaris yang dilakukan ditempat misal : Sikap siap, istirahat, hormat, lencang kanan, jalan ditempat dan lain sebagainya. Gerakan ditempat adalah kunci sukses dalam latihan baris berabris. Dalam latihan awal ini ketegasan pelatih mutlak diperlukan, karena jika anak didik sudah terbiasa dengan aba-aba dan gerakan yang tegas serta kompak maka dalam latihan pindah tempat dan berjalan akan menjadi mudah, karena secara emosi mereka sudah mulai terarah pada gerakan-gerakan selanjutnya.
Þ Gerakan pindah tempat
Þ Gerakan baris berbaris dengan pindah tempat tanpa melakukan gerakan berjalan, misal : 2 langkah kedepan/kebelakang, geser ke kekiri/kanan dan lain sebagainya
Þ Gerakan berjalan.
Þ Dalam latihan berjalan maka tahap latihan sebaiknya dibagi dalam kelompok-kelompok kecil antar 10 – 15 orang per kelompok karena akan lebih mudah untuk memperhatikan dan mengoreksi gerakan setiap anggota, setelah anggota pasukan dianggap mampu baru digabung menjadi kelompok yang besar.
Þ Langkah Biasa
Þ Yaitu membiasakan peserta untuk melakukan gerakan-gerakan langkah biasa, hal ini juga dimaksudkan agar dapat diberikan dasar-dasar penyeragaman langkah.
Þ Langkah Tegap
Þ Gerakan langkah tegap akan gerakan baris berbaris dengan sikap yang tegap baik ayunan tangan dan kaki, termasuk hentakan kaki sehingga dapat menimbulkan irama yang tegap, kompak dan mantap.
o Dalam langkah tegap kekompakan dan keseragaman ayunan tangan harus benar-benar diperhatikan karena ayunan tangan akan menunjukkan keindahan dalam dalam berbaris.
Þ Latihan tempo melangkah.
Þ Saat latihan baris berbaris yang harus diperhatikan adalah tempo langkah baris berbaris dan kekompakan untuk melaksanakan sesuai peraturan tempo yang berlaku.
Þ Untuk latihan tempo berjalan maka para pelatih dapat menggunakan tape recorder dan memutar lagu-lagu mars sesuai dengan tempo yang berlaku. Saat ini tempo langkah baris berbaris yang berlaku adalah 120 langkah per menit dengan panjang langkah 65 cm.
Þ Berbaris sambil diiringi lagu-lagu mars akan membuat semua anggota pasukan lebih mudah menyeragamkan langkah sesuai dengan tempo lagu yang diputar.
Þ Dalam latihan tempo dapat dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan masing-masing kelompok bergantian melakukan gerakan kombinasi jalan ditempat dan langkah biasa atau langkah tegap. Dengan latihan kombinasi ini akan mempermudah saat melakukan formasi pengibaran bendera, karena saat melakukan formasi biasanya gerakan jalan ditempat dan langkah tegap akan saling mengisi sehingga tempo langkah setiap anggota harus sama dan kompak
Þ Pujian dan Hukuman
Dalam latihan baris berbaris kadang-kadang ada anggota yang melakukan gerakan-gerakan yang sangat kompak dan bagus dalam melakukan gerakan. Pelatih yang baik akan selalu jeli terhadap semua gerakan anak didiknya,dan disaat istirahat maka pelatih sebaiknya tidak segan-segan untuk memberikan pujian. Tetapi apabila ada anggota pasukan yang melakukan kesalahan-kesalahan dalam melakukan baris berbaris maka pelatih dalam memberikan hukuman harus jelas arahnya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi. Hukuman sebaiknya tidak berupa hukuman phisik yang dilakukan secara langsung misal push up, squat jam dan lain-lainnya, karena :
Hukuman seperti ini tidak akan berdampak positip bagi anggota karena merugikan kondisi phisik anggota yang terbuang tenaganya sebab harus menjalani hukuman
Membuang waktu karena ada anggota yang dihukum sehingga anggota yang lain tidak dapat meneruskan latihan.
Hukuman yang dilakukan sebaiknya bersifat mendidik dan membuat anggota yang melakukan kesalahan benar-benar merasakan bahwa akibat kesalahan yang dilakukan akan merugikan anggota yang lain.
Jika ada anggota yang sering melakukan kesalahan maka anggota yang bersangkutan dipisah dan secara individual diberikan arahan dan dikoreksi gerakan-gerakannya. Jika kesalahan dilakukan saat melakukan gerakan ditempat maka dapat diberi hukuman dengan melakukan gerakan-gerakan yang salah sebanyak 10 kali, dengan cara seperti ini selain akan meningkatkan kemampuan anak didik juga sebagai bentuk latihan khusus sehingga anggota tersebut dapat lebih memahami kekurangannya dan memperbaiki dengan cepat, sedang manfaat pelatih dengan memberi hukuman seperti itu maka akan meningkatkan kemampuan anggotanya secara cepat tanpa merugikan yang lain.
Jika kesalahan dilakukan saat latihan berjalan maka secara personal anggota tersebut dapat diperintah untuk melakukan langkah tegap secara sendiri/ personal. Dengan cara ini palatih dapat memperhatikan kemampuan secara individu, sedang bagi anggota yang melakukan baris berbaris sendiri akan menimbulkan perasaan malu karena telah melakukan kesalahan dan pasti dia akan berusaha untuk tidak mengulanginya lagi.
Hukuman-hukuman yang berupa push up, squat jam atau hukuman phisik lainnya sudah saatnya ditinggalkan karena hanya akan merugikan peserta latihan secara keseluruhan dan bersifat kurang mendidik. Jika ada yang beralasan kalau hukuman tersebut untuk meningkatkan kondisi phisik, maka pelatih yang mengatakan hal tersebut harus meningkatkan pemahaman tentang latihan baris berbaris yang benar,sebab saat sudah masuk latihan baris berbaris Paskibraka kondisi phisik peserta harus baik dan peningkatan kondisi phisik secara instant akan membuat peserta kurang sehat sehingga tidak dapat berprestasi dengan optimal.
Dikutip dari SK PANGAB 611/X/1985
Tretanggal 08 Oktober
Tretanggal 08 Oktober
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan
kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan,
disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
Pasal 3
Ketentuan Khusus
1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan
mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib
melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung
kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan
cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda-
bedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-
ketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan
pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-
kata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan
apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan
teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan teratur (tiap hari).
b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan
pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara
serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari
aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan
pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian
penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang
yang diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat
dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh: 1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.
contoh: 1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh: 1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI: adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
contoh: 1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau
semuanya huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis
penyambung/koma, antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan
terdapat dua garis bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba:
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri
dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba,
makapadasaat memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan.
contoh :Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan kepada Pembina upacara : Hormat = GERAK. Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba pemimpin upacara/Danup menghadap ke arah pembina upacara/Irup sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam sikap “sedang memberi hormat” Pemimpin upacara/Danup memberikan aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba itu pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus diberikan bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3 langkah pada waktu berlari.
e. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan 2 langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian berhenti atau maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
f. Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
g. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
h. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
i. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-
aba pelaksanaan.
j. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =GERAK. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat. Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU,
IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS
Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN
1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya
secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba:
Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari,
selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia
berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil
sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali,
tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si depan
komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat
gambar).
O
OOO
OOOO
OOOO
O+O
O
3 Langkah
Catatan: Bentuknya mengikat, hanya jumlah saf tidak mengikat
Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL
1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai
penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap
Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat komandan /pelatih/ pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju
tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada komandan/
pelatih/pemimpin.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap lari, selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju di
samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut: Meluruskan lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tanganmenghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap keatas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang banjar kanan melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat dengan mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunka lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian
dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentukberbanjar.
12. Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari barisannya,terlebih dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
3) Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan
langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
c. Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil
sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan”
setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan
kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan
sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2) KemudianmenghormatsesuaiPPM,setelahselesai
menghormatmengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”.
Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh:
“Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintahyangdiberikanolehkomandan/pelatih/pemimpin
(memberikan aba-aba di tempat).
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap
±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan, Laporan selesai”.
5) Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2. Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara
mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).
Contoh: Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?”
Anggota menjawab: “ke belakang” komandan/pelatih/ pemimpin memutuskan: “Baik, lima menit kembali” Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit kembali”
3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju tempat
sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada
perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali ke barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN
1. Untuk melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesua dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan badan.
Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN
1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telahtercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan
berhenti/berdiri.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2) Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat
antara samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang
merupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis lurus
ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap
sempurna yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh telapak tangan terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan
untuk memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah
kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan
A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan
pelatih memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi
atasan untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu sebelum
memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4) Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakan-
gerakan sebagai berikut:
a) Danton/pemimpinpasukanbersamapasukanmemberi
penghormatan seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal
5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada pelatih.
b) Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR
Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu jari menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,bernapas sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT
Aba-aba: Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak
sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di
atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan
kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta
kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapian
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit,
tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
b) Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/ amanat/sambutan.
Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN
Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a) Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat
(pasal 12).
b) Pelaksanaan:
1) Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna.
2) Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas sampai ke tutup kepala).
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna (pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna) maka Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14
BERKUMPUL
Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang
tidak memungkinkan.
1. Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan
menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap
penuh komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c. Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke depan
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
d. Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap
sempurna dan menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah.
e. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke samping kanan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan
diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya
sampai ke penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan
terlihat lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru
melihat ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat kedepan dan kembali sikap sempurna.
2. Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak
mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang paling belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya lurus maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan dan kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI
1. Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru kanan/kiri tetap menghadap ke depan. Masing-masing meluruskan diri hingga dapat melihat dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya. Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masing-masing jari menyentuh bahu kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau lencang kiri maka masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang yang berada di sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali
penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkattangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan sepanjang satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurusmenurunkan tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri. Semua gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam sikapsempurna. Pada aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dberdiri dalam sikap sempurna.
b. Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/
pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).
2. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat jari lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada aba-aba Tegak = GERAK semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna
3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf depan mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.Anggota-anggota yang ada di banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.
Pasal 16
BERHITUNG
Aba-aba: Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan, sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba- aba pelaksanaan, berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH
1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki kiri/kanan.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.
2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan
b. Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan diputar kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN
1. Buka barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR
Aba-aba: Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba tiap pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan setelah menghitung dua hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju tempat masing-masing.
BAB III
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
No Macam langkah Panjang Tempo
1 Langkah biasa 65 cm 110 tiap menit
2 Langkah tegap 65 cm 110 tiap menit
3 Langkah perlahan 40 cm 30 tiap menit
4 Langkah ke kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
5 Langkah ke belakang 40 cm 70 tiap menit
6 Langkah ke depan 60 cm 70 tiap menit
7 Langkah di waktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut
satu langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke
tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°,
lengan kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada
langkah-langkah selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke
depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua titik yang
terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan
barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras:
- Berbicara
- Melihat ke kiri atau kanan
Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH BIASA
1. Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2. Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit
diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.
3. Bila berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama
langkah (untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki
dihentakkan terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan dengan langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke depan dan 30° ke belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.
3. Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanahditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan: Langkah
tegap atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
1. Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
a. Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b. Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkanrata-rata untuk lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada kaki kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40 cm. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat langk
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangn langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan dipinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua siku sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada aba-aba pelaksanaan dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165tiap menit dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan (pasal 28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut ketentuan yang ada.
3. Kembali ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3 langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah 3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan
tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA
1. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah. Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar
kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.
2. Kembali ke langkah biasa
Untuk melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan
langkah. Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba
peringatan dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah
kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba: Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah itu ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan. Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha rata-
rata (horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan
tempo langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan
tetap lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah.kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiriberjalan di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3. Dari jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian ditambah satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.
4. Dari jalan di tempat ke berhenti
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah lalu ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan menurut irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil sikap sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI
1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak = GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah. Setelah arah pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah tersebut hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan tetap melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang tangan kanan menyampaikan penghormatan.
2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap)
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN
1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidakdirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai melangkah dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah
Tertentu. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN
1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 1.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 2.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar kekanan sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama, selanjutnyaberjalan seperti langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuruberbelok).
Catatan:
a. Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan
kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas tetapi tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali
belok kanan/kiri pada tempat di mana aba-aba pelaksanaan diberikan.
Perubahan arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna
membelokkan pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI
1. Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan/kiri
2. Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan
hadap serong kanan/kiri.
3. Ke balik kanan berhenti
Aba-aba: Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki kanan (sikap sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU BERLARI
Perubahan arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 dapat
dilakukan juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan
ditambah satu langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa
merubah bentuk.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan memutar arah secara perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°. Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90°, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah kemudian seluruh pasukan berhenti.
2. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah aba-aba “Maju = JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah biasa.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju =JALAN” (pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berjalan ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti.
4. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada pelaksanaan haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk
pasukan menjadi bersaf dalam arah tetap.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian barisan membuat gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
2. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan
gerakan seperti gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. Kemudian setelah diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang
kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju =
JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu)..
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan
kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan,
disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
Pasal 3
Ketentuan Khusus
1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan
mampu melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib
melaksanakan secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung
kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan
cara memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda-
bedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-
ketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan
pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-
kata yang mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan
apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan
teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan teratur (tiap hari).
b. Khusus dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan
pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara
serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari
aba-aba peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan
pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian
penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang
yang diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat
dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh: 1. Jalan di tempat = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan tempat.
contoh: 1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh: 1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI: adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
contoh: 1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil, atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau
semuanya huruf besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis
penyambung/koma, antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan
terdapat dua garis bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba:
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri
dalam keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba,
makapadasaat memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan.
contoh :Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan kepada Pembina upacara : Hormat = GERAK. Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba pemimpin upacara/Danup menghadap ke arah pembina upacara/Irup sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam sikap “sedang memberi hormat” Pemimpin upacara/Danup memberikan aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba itu pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang sedang berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus diberikan bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3 langkah pada waktu berlari.
e. Sedang pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan tambahan 2 langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kenudian berhenti atau maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
f. Semua aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
g. Pemberian aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
h. Pemberian aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang di”hentakkan”.
i. Waktu pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan). Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-
aba pelaksanaan.
j. Bila ada suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =GERAK. Gerakan yang tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat diberikan petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat. Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU,
IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS
Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN
1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya
secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba:
Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari,
selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia
berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil
sikap sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali,
tidak menyampaikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si depan
komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat
gambar).
O
OOO
OOOO
OOOO
O+O
O
3 Langkah
Catatan: Bentuknya mengikat, hanya jumlah saf tidak mengikat
Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL
1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai
penjuru (bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap
Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil sikap untuk lari menuju tempat komandan /pelatih/ pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju
tempat komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri senjata.
6. Pada waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh pada komandan/
pelatih/pemimpin.
7. Pada aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap lari, selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju di
samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut: Meluruskan lengan ke samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tanganmenghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali ke sikap sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap keatas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang banjar kanan melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat dengan mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunka lengan kanan dan kembali ke sikap sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian
dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentukberbanjar.
12. Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari barisannya,terlebih dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
3) Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan
langsung menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
c. Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil
sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan”
setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan
kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan
sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2) KemudianmenghormatsesuaiPPM,setelahselesai
menghormatmengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”.
Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh:
“Berikan aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintahyangdiberikanolehkomandan/pelatih/pemimpin
(memberikan aba-aba di tempat).
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap
±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan, Laporan selesai”.
5) Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2. Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara
mengangkat tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).
Contoh: Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?”
Anggota menjawab: “ke belakang” komandan/pelatih/ pemimpin memutuskan: “Baik, lima menit kembali” Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit kembali”
3. Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju tempat
sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6
langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada
perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali ke barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN
1. Untuk melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesua dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan kaki, lalu tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan badan.
Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN
1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telahtercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan
berhenti/berdiri.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2) Pelatih menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat
antara samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang
merupakan tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis lurus
ini yaitu dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap
sempurna yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh telapak tangan terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan
untuk memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah
kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi
hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan
A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan
pelatih memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi
atasan untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu sebelum
memberikan penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4) Pada aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakan-
gerakan sebagai berikut:
a) Danton/pemimpinpasukanbersamapasukanmemberi
penghormatan seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal
5 ayat 2a PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada pelatih.
b) Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN DASAR
Pasal 11
SIKAP SEMPURNA
Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu jari menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,bernapas sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT
Aba-aba: Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak
sepanjang telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di
atas telapak tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan
kiri memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta
kedua lengan dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Dalam keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapian
istirahat dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit,
tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
b) Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/ amanat/sambutan.
Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN
Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a) Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang dipakai anggota pada saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat
(pasal 12).
b) Pelaksanaan:
1) Pada aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna.
2) Pada saat aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan masing-masing, mulai memeriksa atau membetulkan perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas sampai ke tutup kepala).
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna (pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya sudah selesai (sudah dalam keadaan sikap sempurna) maka Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14
BERKUMPUL
Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang
tidak memungkinkan.
1. Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan
menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap
penuh komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c. Penjuru mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke depan
komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
d. Pada waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap
sempurna dan menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah.
e. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke samping kanan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan
diri, hingga dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya
sampai ke penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan
terlihat lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru
melihat ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat kedepan dan kembali sikap sempurna.
2. Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak
mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang
penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan ke depan, tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang paling belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya lurus maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan dan kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI
1. Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru kanan/kiri tetap menghadap ke depan. Masing-masing meluruskan diri hingga dapat melihat dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya. Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masing-masing jari menyentuh bahu kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau lencang kiri maka masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang yang berada di sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali
penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkattangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan sepanjang satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurusmenurunkan tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri. Semua gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam sikapsempurna. Pada aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dberdiri dalam sikap sempurna.
b. Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/
pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).
2. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat jari lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada aba-aba Tegak = GERAK semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna
3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf depan mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.Anggota-anggota yang ada di banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.
Pasal 16
BERHITUNG
Aba-aba: Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika bersaf, maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan, sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba- aba pelaksanaan, berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH
1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki kiri/kanan.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan sikap sempurna.
2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan
b. Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan diputar kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN
1. Buka barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR
Aba-aba: Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba tiap pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah dibalas kembali dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan setelah menghitung dua hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju tempat masing-masing.
BAB III
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN BERJALAN
Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
No Macam langkah Panjang Tempo
1 Langkah biasa 65 cm 110 tiap menit
2 Langkah tegap 65 cm 110 tiap menit
3 Langkah perlahan 40 cm 30 tiap menit
4 Langkah ke kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
5 Langkah ke belakang 40 cm 70 tiap menit
6 Langkah ke depan 60 cm 70 tiap menit
7 Langkah di waktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut
satu langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke
tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°,
lengan kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada
langkah-langkah selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke
depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua titik yang
terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan
barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras:
- Berbicara
- Melihat ke kiri atau kanan
Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH BIASA
1. Pada waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2. Cara melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit
diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.
3. Bila berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama
langkah (untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki
dihentakkan terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan dengan langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke depan dan 30° ke belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.
3. Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanahditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan: Langkah
tegap atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN
1. Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
a. Dalam sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b. Tapak kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkanrata-rata untuk lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada kaki kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40 cm. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG
Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat langk
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN
Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangn langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan dipinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua siku sedikit ke belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada aba-aba pelaksanaan dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165tiap menit dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan (pasal 28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut ketentuan yang ada.
3. Kembali ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3 langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah 3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan
tangan diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA
1. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah. Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar
kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.
2. Kembali ke langkah biasa
Untuk melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan
langkah. Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba
peringatan dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah
kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH
Aba-aba: Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah itu ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan. Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT
1. Dari sikap sempurna
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha rata-
rata (horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan
tempo langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan
tetap lurus dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah.kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiriberjalan di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3. Dari jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian ditambah satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.
4. Dari jalan di tempat ke berhenti
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah lalu ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan menurut irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil sikap sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI
1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak = GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah. Setelah arah pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah tersebut hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan tetap melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang tangan kanan menyampaikan penghormatan.
2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap)
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN
1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidakdirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai melangkah dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah
Tertentu. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali
belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN
1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 1.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34 ayat 2.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar kekanan sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama, selanjutnyaberjalan seperti langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuruberbelok).
Catatan:
a. Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan
kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas tetapi tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali
belok kanan/kiri pada tempat di mana aba-aba pelaksanaan diberikan.
Perubahan arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna
membelokkan pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI
1. Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan/kiri
2. Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan
hadap serong kanan/kiri.
3. Ke balik kanan berhenti
Aba-aba: Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki kanan (sikap sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU BERLARI
Perubahan arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 dapat
dilakukan juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan
ditambah satu langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa
merubah bentuk.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan memutar arah secara perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°. Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90°, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah kemudian seluruh pasukan berhenti.
2. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah aba-aba “Maju = JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah biasa.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju =JALAN” (pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berjalan ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti.
4. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada pelaksanaan haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI
Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk
pasukan menjadi bersaf dalam arah tetap.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian barisan membuat gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
2. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan
gerakan seperti gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. Kemudian setelah diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang
kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju =
JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu)..
Pengibaran bendera bagi banyak orang selalu menyita perhatian tersendiri, dari mulai persiapan hingga jalannya pelaksanaan. Apalagi jika pengibaran bendera itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Tahun 2008 ini sempat terjadi insiden yang sedikit kurang sedap dipandang mata, tapi dapat juga dibilang langka.
Apabila dhitung, ada tiga hal menarik dicermati. insiden yang terjadi itu antara lain grip penutup laras senapan pasukan pengawal pengibar bendera yang copot, juga copotnya sangkur senapan yang dipegang salah satu Taruna AAL peserta upacara. Insiden paling mencolok adalah saat pedang komandan upacara Kolonel Mar Bambang Suswanto jatuh.
Insiden lepasnya grip penutup laras senapan salah satu anggota pasukan pengawal pengibar bendera terjadi di depan podium Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tamu-tamu VVIP. Saat itu Fince Yunita Maran, siswi SMA Negeri 1 Monokwari, Papua Barat selaku pembawa baki, baru saja menyerahkan duplikat bendera merah putih kepada presiden. Paspampres yang tergabung dalam Paskibraka akan berlalu dari hadapan presiden dan tetamu.
Namun saat sedang memasang sangkur, grip lepas ke permukaan aspal. Insiden ini tak mengganggu jalannya karena pasukan segera berlalu. Menyaksikan pemandangan seorang anggota Paspamres bergerak cepat ke lapangan memungut kelengkapan prajurit tersebut
Pemandangan ini menyita perhatian Presiden SB Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, pejabat negara dan tetamu lainnya. Tampak juga Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Sutanto, dan semua kepala staf angkatan.
Seusai upacara penurunan bendera, seorang paspamres yang mengenakan seragam merah putih berlari-lari kecil ke lokasi mencari-cari sangkurnya. Adapun kejadian pertama, ketika pengibaran bendera memperingati detik-detik proklamasi. Saat komandan upacara memberi aba-aba penghormatan, seorang taruna AAL salah memasang sangkur yang kemudian terjatuh ke rerumputan.
Sedang insiden pedang komandan upacara jatuh terjadi saat Kolonel Marinir Bambang Suswantono melapor kesiapan penurunan bendera pada inspektur upacara. Bambang memberi aba-aba, lalu mengangkat pedang, dan entah karena apa, pedang itu terlepas.
Kolonel Bambang terlihat kaget tapi tangannya bergerak cepat meraih pedangnya. Namun pedang tetap jatuh, dan barulah sekelebat kemudaian dia pungut dari tanah, seterusnya memberi laporan kepada presiden. Wajah Presiden Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla terlihat tegang.
Apabila dhitung, ada tiga hal menarik dicermati. insiden yang terjadi itu antara lain grip penutup laras senapan pasukan pengawal pengibar bendera yang copot, juga copotnya sangkur senapan yang dipegang salah satu Taruna AAL peserta upacara. Insiden paling mencolok adalah saat pedang komandan upacara Kolonel Mar Bambang Suswanto jatuh.
Insiden lepasnya grip penutup laras senapan salah satu anggota pasukan pengawal pengibar bendera terjadi di depan podium Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan tamu-tamu VVIP. Saat itu Fince Yunita Maran, siswi SMA Negeri 1 Monokwari, Papua Barat selaku pembawa baki, baru saja menyerahkan duplikat bendera merah putih kepada presiden. Paspampres yang tergabung dalam Paskibraka akan berlalu dari hadapan presiden dan tetamu.
Namun saat sedang memasang sangkur, grip lepas ke permukaan aspal. Insiden ini tak mengganggu jalannya karena pasukan segera berlalu. Menyaksikan pemandangan seorang anggota Paspamres bergerak cepat ke lapangan memungut kelengkapan prajurit tersebut
Pemandangan ini menyita perhatian Presiden SB Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, Ketua MPR Hidayat Nurwahid, pejabat negara dan tetamu lainnya. Tampak juga Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Sutanto, dan semua kepala staf angkatan.
Seusai upacara penurunan bendera, seorang paspamres yang mengenakan seragam merah putih berlari-lari kecil ke lokasi mencari-cari sangkurnya. Adapun kejadian pertama, ketika pengibaran bendera memperingati detik-detik proklamasi. Saat komandan upacara memberi aba-aba penghormatan, seorang taruna AAL salah memasang sangkur yang kemudian terjatuh ke rerumputan.
Sedang insiden pedang komandan upacara jatuh terjadi saat Kolonel Marinir Bambang Suswantono melapor kesiapan penurunan bendera pada inspektur upacara. Bambang memberi aba-aba, lalu mengangkat pedang, dan entah karena apa, pedang itu terlepas.
Kolonel Bambang terlihat kaget tapi tangannya bergerak cepat meraih pedangnya. Namun pedang tetap jatuh, dan barulah sekelebat kemudaian dia pungut dari tanah, seterusnya memberi laporan kepada presiden. Wajah Presiden Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla terlihat tegang.
.: sumber: Tribun Jabar
Akang dan teteh merupakan panggilan khas penduduk Jawa Barat, akang berarti kakak cowok dan teteh berarti kakak cewek. Hal ini yang dicoba diangkat oleh paskibra terutama Paskibraka Jawa Barat. Alasan utamanya adalah bahwa budaya daerah merupakan tiang dari budaya nasional. Oleh sebab itu perlu adanya pelestarian budaya walaupun hanya sekedar kata panggilan.
Inilah mungkin yang harus dicermati karena hingga saat ini kita sering mengabaikan hal-hal yang mungkin kita anggap kecil, padahal hampir semua hal besar berawal dari hal kecil.
Kurang jelas apakan panggilan khas ini diterapkan pula diwilayah selain jawa barat, misalkan paskibra di Jawa Tengah dan Jawa Timur memanggil mas dan mbak, atau Paskibra Padang atau Sumatera Barat memanggil Uda dan Uni.
Semoga ini bisa menjadi contoh bagi yang lain karena brigadista rasa, sudah cukup banyak budaya kita yang dikangkangi negara lain, dan kita hanya bisa marah dan protes. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan menjaga budaya tanah air kita.
Sebagai anggota Paskibra, upacara bendera adalah hal yang tidak asing lagi, bahkan banyak anggota paskibra yang sampai hafal di luar kepala susunan upacara tersebut. Namun demikian, disadari bahwa tidak sedikit dari anggota paskibra disekolah ataupun kecamatan, maupun paskibraka dari dari mulai Paskibraka Tingkat Kota/kabupaten, Paskibraka tingkat Propinsi bahkan anggota Paskibraka tingkat Nasional yang belum mengerti perbedaan mendasar dari tiap upacara yang di laksanakan. Baik itu Tata Upacara Militer (yang biasa digunakan dikalangan Militer), maupun Tata Upacara Sipil (yang digunakan dikalangan sipil termasuk Sekolah).
Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, berikut susunan pokok pelaksanaan Tata Upacara Militer:
Acara Pokok Upacara Militer
- Penghormatan Pasukan
- Laporan Danup
- Pemeriksaan Pasukan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan memasuki lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Pengibaran Sang Merah Putih (khusus upacara bendera)
- Mengheningkan Cipta (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Teks Pancasila oleh Irup (untuk upacara bendera bulanan)
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khusus upacara bendera)
- Pengucapan Sapta Marga (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Panca Prasetya Korpri (khusus upacara bendera)
- Penganugerahan Tanda Kehormatan RI (khusus upacara peringatan hari ulang tahun kesatuan/korps/kesenjataan)
- Pelaksanaan maksud dan tujuan upacara
- Amanat (untuk upacara tertentu)
- Andhika Bhayangkari
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan meninggalkan lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Laporan Danup- Penghormatan Pasukan
Sementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan Umum
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Teks Pancasila
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan Umum
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
Dari susunan diatas, setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :
- Untuk upacara militer, urutan Pembacaan adalah Pancasila dilanjutkan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan untuk upacara sekolah adalah pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan dilanjutkan dengan Pancasila.
- Setelah Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a.
CARA PENGIBARAN BENDERA
- Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.
- Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.
- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI)
- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna mencintai NKRI)
ISTILAH PEJABAT dan PETUGAS
Upacara Militer dan Upacara Sekolah
- Inspektur Upacara – Pembina Upacara
- Perwira Upacara – Pengatur Upacara
- Komandan Upacara – Pemimpin Upacara
- Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara
LAPORAN PENGATUR UPACARA
Upacara Militer : Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa upacara siap dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat melapor bahwa upacara selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”
Upacara Sekolah :Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “Lapor…..laporan selesai”
Demikian sekilas perbedaan antara pelaksanaan Upacara Militer dengan Upacara disekolah.
Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor : Sekp/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, berikut susunan pokok pelaksanaan Tata Upacara Militer:
Acara Pokok Upacara Militer
- Penghormatan Pasukan
- Laporan Danup
- Pemeriksaan Pasukan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan memasuki lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Pengibaran Sang Merah Putih (khusus upacara bendera)
- Mengheningkan Cipta (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Teks Pancasila oleh Irup (untuk upacara bendera bulanan)
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (khusus upacara bendera)
- Pengucapan Sapta Marga (untuk upacara tertentu)
- Pembacaan Panca Prasetya Korpri (khusus upacara bendera)
- Penganugerahan Tanda Kehormatan RI (khusus upacara peringatan hari ulang tahun kesatuan/korps/kesenjataan)
- Pelaksanaan maksud dan tujuan upacara
- Amanat (untuk upacara tertentu)
- Andhika Bhayangkari
- Penghormatan kepada lambang kesatuan (untuk upacara tertentu)
- Lambang kesatuan meninggalkan lapangan upacara (untuk upacara tertentu)
- Laporan Danup- Penghormatan Pasukan
Sementara itu, susunan upacara sekolah yang diatur dalam buku Petunjuk Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah Tahun 1997 (Depdiknas) susunan upacara tersusun sebagai berikut:
Acara Pokok Upacara Sekolah
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara
- Penghormatan Umum
- Laporan Pemimpin Upacara
- Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Teks Pancasila
- Amanat Pembina Upacara
- Pembacaan Doa
- Laporan Pemimpin Upacara
- Penghormatan Umum
- Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
- Penghormatan kepada Pemimpin Upacara
Dari susunan diatas, setidaknya memang ada 2 HAL yang BERBEDA secara mendasar, yaitu :
- Untuk upacara militer, urutan Pembacaan adalah Pancasila dilanjutkan Pembukaan UUD 1945. Sedangkan untuk upacara sekolah adalah pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan dilanjutkan dengan Pancasila.
- Setelah Amanat Upacara pada upacara militer dilanjutkan dengan Andhika Bhayangkari sedangkan pada upacara sekolah dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a.
CARA PENGIBARAN BENDERA
- Pada upacara militer petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di tengah.
- Pada upacara sekolah petugas yang merentang bendera adalah petugas yang berada di sebelah kanan.
- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap keluar (bermakna mempertahankan NKRI)
- Posisi telapak tangan bagian dalam pada saat mengerek bendera dalam tata Upacara militer menghadap ke dalam. (bermakna mencintai NKRI)
ISTILAH PEJABAT dan PETUGAS
Upacara Militer dan Upacara Sekolah
- Inspektur Upacara – Pembina Upacara
- Perwira Upacara – Pengatur Upacara
- Komandan Upacara – Pemimpin Upacara
- Pembawa Acara/Protokol – Pemandu Upacara
LAPORAN PENGATUR UPACARA
Upacara Militer : Perwira Upacara melapor kepada Inspektur Upacara Bahwa upacara siap dimulai tanpa kata-kata : “…Laporan Selesai”. Pada saat melapor bahwa upacara selesai juga tanpa kata-kata : “Lapor…”
Upacara Sekolah :Pengatur Upacara melapor kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai dan bahwa upacara selesai diawali dan diakhiri dengan kata-kata “Lapor…..laporan selesai”
Demikian sekilas perbedaan antara pelaksanaan Upacara Militer dengan Upacara disekolah.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
About Me
Popular Posts
-
Seputar Seragam Dan Atribut Paskibraka
Pakaian Seragam PASKIBRAKA dulu dan sekarang Saat Pengibaran bendera HUT RI pasti ada Paskibraka yang mengibarkan Bendera Pusaka. ... -
Arti Logo,Sikap Dan Sifat Seorang Paskibra,Profesionalisme, Dan Peraturan Tata Tertib Seorang Paskibra
Lambang organisasi PASKIBRA ialah Bunga Teratai. ARTI DAN MAKNA LAMBANG PASKIBRA Teratai : pohonnya di air dan akarnya di t... -
Biografi Soehoed Sastro Koesoemo - Sang Pengibar Bendera Merah Putih Pertama Kali
Siapakah Pak Soehoed Sastro Koesoemo itu ? Beliau adalah salah seorang pengibar bendera pusaka saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pa... -
Materi Kepaskibraan
Þ Peraturan Baris Berbaris . Þ Peraturan baris berbaris diseluruh Indonesia hanya mengacu pada Peraturan Baris Ber... -
Biografi Idik Sulaeman
Foto : Idik Sulaeman Idik Sulaeman memulai kariernya di Balai Penelitian Tekstil (1960-1964). Pada 1 Februari 1965 ia diangkat men...
instagram.com/ibnufahrurroji